Minggu, 09 Agustus 2009

PROTEKSI RADIASI PENYINARAN LUAR

PROTEKSI RADIASI

Falsafah Dasar Proteksi Radiasi

Keselamatan radiasi atau yang lasim disebut dengan proteksi radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan yang berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi. ( Akadi, 2000).

Dalam pemanfaatan teknologi nuklir, faktor keselamatan manusia harus mendapat prioritas utama. Sudah semestinya pemanfaatan akan lebih sempurna jika faktor kerugian yang mungkin timbul dapat ditekan serendah mungkin atau dihilangkan sama sekali. Program proteksi radiasi bertujuan untuk melindungi para pekerja radiasi serta masyarakat umum dari bahaya radiasi yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif serta mencegah terjadinya efek deterministik yang membahayakan dan mengurangi terjadinya efek stokastik serendah mungkin.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan radiasi sehubungan dengan pengoperasiaan instalasi nuklir antara lain yaitu :

  1. Adanya peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan dalam bidang kesehatan nuklir.
  2. Pembangunan instalasi nuklir dilengkapi dengan sarana peralatan keselamatan kerja dan sarana pendukung lainnya yang sempurna sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan memperhatikan laporan analisis keselamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
  3. Tersedianya personel dengan bekal pengetahuan yang memadai dan memahami sepenuhnya tentang keselamatan kerja terhadap radiasi.

Ditinjau dari segi ilmiah dan teknik, ruang lingkup proteksi radiasi terutama meliputi :

  1. Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi dan zat radioaktif.
  2. Menentukan hubungan antara tingkat kerusakan biologis dengan dosis radiasi yang diterima organ atau jaringan.
  3. Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan.
  4. Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dan sebagainya untuk mengupayakan keselamatan radiasi baik ditengah kerja maupun lingkungan.

Acuan Dasar Proteksi Radiasi

Untuk mencapai tujuan program proteksi radiasi, baik untuk pekerja radiasi maupun masyarakat diperlukan adanya acuan dasar sehingga setiap kegiatan proteksi harus sesuai dengan acuan dasar tadi. Sesuai dengan rekomendasi ICRP, dalam setiap kegiatan proteksi radiasi dikenal adanya standar dalam nilai batas dan nilai acuan. Nilai batas terdiri atas nilai batas dasar, nilai batas turunan, nilai batas ditetapkan. Sedangkan tingkat acuan terdiri atas tingkat pecatatan, tingkat penyelidikan, dan tingkat intervensi.

Nilai batas dasar untuk tujuan proteksi radiasi tidak dapat diukur secara langsung. Sedangkan dalam pelaksanaan program proteksi radiasi, rencana program pemantauan radiasi memerlukan metode interpretasi untuk secara langsung dapat menunjukkan bahwa hasil pemantauan itu sesuai dengan batas dosis. Untuk mencapai efisiensi dalam proteksi radiasi, dipandang perlu memperkenalkan nilai batas turunan yang menunjukkan hubungan langsung antara nilai batas dasar dan hasil pengukuran.

Nilai batas turunan adalah besaran terukur yang dapat dihubungkan dengan nilai batas dasar dengan menggunakan suatu model. Dengan demikian hasil pengukuran yang sesuai dengan nilai batas turunan secara otomatis akan sesuai dengan nilai batas dasar. Sedangkan nilai batas ditetapkan adalah besaran terukur yang ditetapkan oleh pemerintah maupun peraturan lokal pada suatu instansi. Nilai batas biasanya ditetapkan lebih rendah dari nilai batas turunan, ada juga kemungkinan keduanya adalah sama.

Tingkat acuan bukan merupakan nilai batas, tetapi dapat digunakan untuk menentukan suatu tindakan dalam hal suatu nilai besaran melampaui atau diramalkan dapat melampaui tingkat acuan. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan program pemantauan radiasi perlu menggunakan tingkat acuan. Pelaksanaan program proteksi radiasi memerlukan tingkat acuan dan tindakan nyata yang perlu diambil jika suatu besaran mencapai nilai acuan. Tingkat acuan ini akan sangat membantu penguasa instalasi atom dalam upaya mencapai tujuan proteksi radiasi. Ada tiga tingkat acuan, antara lain yaitu :

  1. Tingkat pencatatan, yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka suatu hasil pengukuran harus dicatat. Nilai dari tingkat pencatatan harus kurang dari 1/10 dari nilai batas dosis ekuivalen tahunan. Hasil pengukuran yang berada dibawah nilai tingkat pencatatan tidak perlu proses lebih lanjut.
  2. Tingkat penyelidikan, yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka penyebab atau implikasi suatu hasil pengukuran harus diselidiki. Tingkat penyelidikan harus kurang dari 3/10 dari nilai batas dosis ekuivalen tahunan.
  3. Tingkat intervensi, yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka beberapa tindakan penanggulangan harus diambil. Tingkat intervensi harus ditentukan sehimgga tindakan penanggulangan tidak mempengaruhi kondisi operasional normal. ( Akadi, 2000).

Asas-asas Proteksi Radiasi

Filsafah baru tentang proteksi radiasi muncul dengan diterbitkannya Publikasi ICRP No.26 Tahun 1977. Untuk mencapai tujuan proteksi radiasi, yaitu terciptanya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, maka diperkenalkan tiga asas proteksi radiasi, antara lain yaitu :

  1. Asas Jastifikasi atau Pembenaran.

Asas ini menghendaki agar setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh dilaksanakan setelahdilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui bahwa manfaat dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian yang dapat ditimbulkan.

2. Asas Optimisasi.

Asas ini menghendaki agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan social. Asas ini dikenal juga dengan sebutan ALARA atau As Low Reasonably Achieveble. Dalam kaitanya dengan penyusunan program proteksi radiasi asas optimisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah dipertimbangkan secara seksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau. Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimisasi apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ekonomi.

3. Asas Pembatasan Dosis Perorangan.

Asas ini menghendaki agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara baik maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan tidak akan terlampaui.

Setiap kegiatan proteksi radiasi ditujukan untuk menekan serendah mungkin penerimaan dosis oleh pekerja sehingga batasan dosis yang ditetapkan tidak terlampaui. Dalam setiap proses optimisasi selalu ada pembvatas dosis (dose constrain) dalam hal untuk menyakinkan bahwa setiap pekerja paling tidak telah mendapat proteksi dalam tingkat yang paling minimum.

Nilai Batas Dosis

Dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. ICRP mendefinisikan dosis maksimum yang diijinkan diterima seseorang sebagai “ dosis yang diterima dalam jangka waktu tertentu atau dosis yang berasal dari penyinaran intensif seketika,yang menurut tingkat pengetahuan dewasa ini memberikan kemungkinan yang dapat diabaikan tentang terjadinya cacat somatic gawat atau genetic”.

Dosis tertinggi atau dosis maksimum yang diijinkan diterima oleh seorang pekerja radiasi didasarkan atas rumus dosis akumulasi adalah sebagai berikut :

D = 5 ( N – 18 ) (2.1)

dengan : D = Dosis tertinggi yang diijinkan diterima oleh seorang pekerja radiasi selama masa kerjanya, dinyatakan dalam rem

N = Usia pekerja radiasi yang bersangkutan, dinyatakan dalam tahun

18 = Usia terendah dari seorang yang diijinkan untuk bekerja dalam medan radiasi, dinyatakan dalam tahun.

Akibat biologis yang dapat ditimbulkan oleh paparan radiasi tinggi tidak hanya ditentukan oleh jumlah penerimaan dosis, tetapi juga oleh kecepatan penerimaan dosis yang diterima. Atas dasar itu maka ditentukan Nilai Batas Tertinggi Tahunan (NBTT), yaitu jumlah tertinggi penerimaan dosis radiasi oleh seorang pekerja radiasi selama satu tahun yang besarnya 10 rem. Dalam keadaan terpaksa dianggap bahwa seorang masih dapat bertahan untuk menerima sekaligus dosis sebesar 10 rem kecuali wanita dalam usia masih mampu menghasilkan keturunan. Namun apabila hal itu terjadi , dan jika jumlah penerimaan dosis termasuk yang diterima pada kejadian terakhir ternyata melebihi 5(N-18), maka pemaparan berikutnya harus dibatasi sedemikian rupa, sehingga dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah dosis akumulasi harus kembali pada rumus D = 5 (N-18) atau lebih rendah.

Perkembangan nilai batas dosis untuk pekerja radiasi dari waktu ke waktu dapat dilihat pada Tabel 2.1, sedangkan untuk masyarakat umum dapat dilihat pada Tabel 2.2.

Tabel 2.1 Perkembangan Rekomendasi Penerimaan Dosis Maksimum yang Diijinkan Untuk Seluruh Tubuh Bagi Pekerja Radiasi.

Dosis Maksimum yang Diijinkan

Tahun

Keterangan

30 R/ tahun sinar-X 100 kV atau

70 R / tahun sinar-X 200 kV

1925

Direkomendasikan oleh

A. Mutscheller dan R.M. Sievert

0,2 R /hari atau 1 R / minggu

1934

Direkomendasikan oleh komisi Internasional untuk Proteksi terhadap Sinar-X dan radium

15 rem / tahun atau

0,3 rem / minggu

1950

Direkomendasikan oleh ICRP

5 rem / tahun atau

0,1 rem / minggu

1958

Direkomendasikan oleh ICRP

50 mSv / tahun

1977

Direkomendasikan oleh ICRP dengan mengikuti prinsip ALARA

20 mSv / tahun

1990

Direkomendasikan oleh ICRP

Dirata-ratakan untuk 5 tahun

Tidak boleh melebihi 50 mSv/tahun

Tabel 2.2. Perkembangan Rekomendasi Penerimaan Dosis Maksimum yang Diijinkan oleh Seluruh Tubuh Bagi Masyarakat Umum.

Dosis Maksimum yang Diijinkan

Tahun

Keterangan

30 mR / minggu

1952

Diusulkan oleh NCRP

500 mrem / tahun atau

10 mrem / minggu

1958

Diusulkan oleh NCRP

500 mrem / tahun atau

3 mrem / minggu

1958

Diusulkan oleh ICRP sebagai dosis rata-rata untuk gonat atau seluruh tubuh

100 mrem / tahun atau

2 mrem / minggu

1959

Diusulkan oleh komisi AdHoc ICRP

5 mSv / tahun

1977

Direkomendasikan oleh ICRP dengan mengikuti prinsip ALARA

1 mSv / tahun

1990

Direkomendasikan oleh ICRP

Adapun alasan yang membedakan antara nilai batas dosis antara pekerja radiasi dan masyarakat umum adalah :

  1. Jumlah anggota masyarakat jauh lebih besar dibandingkan jumlah pekerja radiasi, sehingga efek kelainan per rem dosis readiasi yang diterima tubuh akan menimpa lebih banyak kepada masyarakat dibangding pekerja radiasi.
  2. Hubungan kerja yang melibatkan resiko penyinaran dalam pekerjaan bersifat sukarela dan bahaya radiasi yang dihadapi dapat diketahui sebelumnya.
  3. Pekerja radiasi telah dipilih sedemikian rupa sehingga mereka yang dianggap tidak mampu menghadapi setiap bahaya tertentu akan disalurkan untuk kegiatan yang lain.
  4. Dalam suatu instalasi nuklir, bahaya radiasi dapat dievaluasi dan diawasi melalui pemantauan radiasi.
  5. Anggota masyarakat bukan pekerja radiasi kemungkinan bear terdiri juga atas anak-anak dan janin yang lebih peka terhadap kerusakan radiasi dan mungkin juga terdiri atas orang lanjut usia yang mungkin lebih mudah terpengaruh oleh kerusakan radiasi.
  6. Jangka waktu penyiaran karena pekerjaan lebih pendek dibandingkan jangka waktu penyinaran oleh lingkungan luar.
  7. Setiap instalasi tidak dibenarkan untuk mengenakan ukuran penuh dari bahaya perkerjaan yang khusus untuk sekitarnya.

Sumber Radiasi Eksternal

Radiasi yang diterima oleh manusia dapat berasal dari luar tubuh (eksternal) dan dari dalam tubuh (internal). Radiasi eksternal antara lain seperti sinar roentgen, sinar-x dll. Sedangkan untuk radiasi internal merupakan radiasi yang dapat berbentuk partikel-partikel, gas atau debu yang memiliki potensi untuk masuk ke dalam tubuh.

Bahaya radiasi eksternal merupakan bahaya yang berasal dari sumber-sumber radioaktif di luar tubuh. Apabila suatu zat radioaktif masuk ke dalam tubuh, umpamanya dari luka yang terbuka, terhirup atau tertelan, maka akan timbul bahaya radiasi eksternal, yang perlu cara pengontrolan sungguh berbeda.

Sinar alfa pada umumnya tidak dianggap sebagai bahaya eksternal karena radiasi ini tidak dapat menembus lapisan kulit terluar. Bahaya akan muncul apabila tubuh terkena radiasi Sinar Beta, Sinar X, Sinar Gamma serta Netron, dimana semuanya dapat menembus organ tubuh sensitif. Bahaya eksternal dapat diatasi dengan beberapa cara yang sering disebut proteksi radiasi penyinaran luar antara lain yaitu dengan mengatur waktu penyinaran, mengatur jarak sumber radiasi dan penggunaan perisai radiasi,(Suwarno,1995).

REFERENSI

Akhadi, Muklis. 1997. Pengantar Teknologi Nuklir. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Akhadi, Muklis. 2000.DASAR-DASAR PROTEKSI RADIASI. Jakarta: PT Rineka

Cipta.

Cammpbell,Gaylon. 1997.An Introduction to Environmental Biophysics. New York : Springer Uerlag.

Erie, Widjaya. 1970. Buku Pelajaran radioterapi. Jakarta : PT DIAN Rakyat.

Krane, Kenneth. 1992. FISIKA MODERN. Jakarta : Universitas Indonesia.

Suwarno, Wisyosimin. 1995. MENGENAL ASAS-ASAS PROTEKSI RADIASI. Bandung : ITB Bandung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar